Pengunjung Restoran, Hotel dan Salon di DKI Wajib Tunjukkan Kartu Vaksinasi
JAKARTA – Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Gumilar Ekalaya mengatakan, alasan Pemprov DKI mewajibkan pengunjung salon dan restoran sudah divaksin Covid-19 untuk memberikan dampak positif pariwisata di masa pandemi.
Gumilar mengatakan, aturan wajib sudah divaksin bukanlah persyaratan yang sulit untuk didapat. Mengingat sentra vaksinasi di Jakarta cukup banyak.
Saat ini ada aplikasi JAKI maupun PeduliLindungi yang memudahkan pelaku usaha dan masyarakat untuk mengetahui sudah atau https://www.asiagrillplainview.com/ belum memiliki sertifikat vaksin, sehingga menurut kami bukan hal yang susah diterapkan,” kata Gumilar dalam keterangan tertulis, Kamis (29/7/2021).
Secara tidak langsung, kata dia, masyarakat akan merasakan keterbatasan beraktifitas jika belum melaksanakan vaksinasi dan bisa menjadi tolok ukur untuk jenis usaha pariwisata selain salon dan restoran.
Gumilar menerangkan, masa depan industri pariwisata dan ekonomi kreatif tergantung pada para pengusaha itu sendiri.
“Kali ini akan menjadi trend positif kedepan untuk usaha pariwisata lainnya di Jakarta akan diijinkan beroperasi kembali secara bertahap, tentunya hal tersebut juga tergantung dengan kepatuhan usaha pariwisata yang diperbolehkan beroperasi dalam menerapkan aturan-aturan atau pembatasan yang telah ditetapkan,” ucap dia.
Dia mengatakan, pengawasan kebijakan wajib sudah divaksin ini akan dibantu oleh Satpol PP, TNI Polri dan unsur Disparekraf DKI Jakarta.
Tujuannya tentu agar tercipta herd immunity sesegera mungkin dan sektor pariwisata bisa kembali bangkit setelah mati suri karena pandemi.
“Sehingga kedepannya akan lebih banyak usah pariwisata yang dibuka kembali, dan menjadi salah satu upaya peningkatan ekonomi dimasa pandemi ini,” tutup Gumilar.
Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta melalui Disparekraf mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 495 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 pada Sektor Pariwisata.
Dalam Surat Keputusan itu, ada tiga usaha pariwisata yang boleh beroperasi yaitu hotel, restoran dan salon.
Tapi aturan wajib yang harus dipenuhi ketiga sektor itu adalah kewajiban karyawan dan pengunjung harus sudah divaksin Covid-19 sebelum beroperasi.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali atau PPKM Darurat Jawa-Bali, yang berlaku mulai tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.
Dalam Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 merinci sejumlah aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM) Darurat, salah satunya soal penutupan mal dan pusat perbelanjaan.
Dalam peraturan itu menjelaskan mal tak ditutup sepenuhnya. Pemerintah memperbolehkan mal yang berisi gerai-gerai usaha sektor vertikal untuk beroperasi sebagian.